JawaPos.com – Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru telah bergabung dengan daftar negara-negara Barat yang terus bertambah untuk melarang platform berbagi video milik Tiongkok, TikTok. Diketahui, dilarangnya TikTok dari perangkat pemerintah dikaitkan dengan masalah keamanan dan trust issue lainnya.